<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (03/04/2025)</strong> - Desa Dalung menggelar Kegiatan Sosialisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 untuk lintas umat sebagai penerima manfaat pada hari Minggu (9/3) bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Dalung. Turut hadir dalam kegiatan ini Perwakilan dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gusti Agung Ngurah Oka Ambara Kusuma, S.E., Perwakilan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Badung I Nyoman Gede Widiana, S.E, Perbekel Dalung I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Ketua BPD Dalung Drs. I Nyoman Waga, M.Si., Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa S.E., Ka.Si Kesejahteraan Masyarakat Desa Dalung I Wayan Gede Trinia Wijaya, S.E beserta staf Ka.Si Kesra Desa Dalung., Ka.Si Pelayanan Desa Dalung Ni Luh Suastiari, S.H., beserta staf Ka.Si Pelayanan Desa Dalung, perwakilan Kelian Banjar Dinas di Desa Dalung., serta perwakilan penerima manfaat dari masing-masing banjar. Adapun tujuan terselenggaranya kegiatan ini adalah sebagai langkah strategis dalam rangka memberikan pemahaman kepada penerima manfaat mengenai mekanisme prosedur, tata laksana, dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana APBDes.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Dalam pemaparan materinya, I Nyoman Gede Widiana, S.E selaku narasumber menyampaikan pentingnya sosialisasi ini bagi para penerima manfaat. <em><strong>"Sosialisasi bantuan APBDes ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua penerima manfaat memahami proses dan prosedurnya. Para penerima manfaat harus sepakat menerima bantuan dan memahami tanggung jawab yang menyertainya,"</strong></em> ucapnya. Tak hanya itu, beliau juga menekankan bahwa penerima manfaat dapat mengajukan usulan kebutuhan sesuai dengan prosedur yang berlaku.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan program akan didampingi oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Dalung yang harus mengikuti tata laksana pengadaan yang berlaku dengan prosedur yang harus berdasarkan dengan prinsip adil, terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, efisien, gotong royong, dan beretika. Dalam kegiatan sosialisasi ini, peserta juga diberikan penjelasan mengenai penentuan metode swakelola dan persyaratannya yaitu program yang diyakini akan selesai sesuai target. Selain itu, dibahas juga mengenai penetapan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) di mana pengusul dapat memberikan alasan kuat untuk program yang diajukan. <em><strong>"Hari ini kita fokus pada pemberian materi dan penjelasan sebelum bimtek yang akan dilaksanakan di kemudian hari. Kita juga membahas mengenai teknik negosiasi dalam pengadaan barang dan jasa,"</strong></em> ucap pemateri. </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">I Nyoman Gede Widiana, S.E  menegaskan bahwa penting untuk dipahami bahwa tugas TPK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan segala perubahan harus melalui mekanisme musyawarah. Tidak hanya itu, materi turut menyangkut mengenai pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Peserta dibekali dengan mekanisme pembuatan LPJ yang harus dibuat oleh TPK dan turut diawasi oleh penerima manfaat baik dari jalannya kegiatan pelaksanaan sampai pembuatan SPJ. Beliau turut menekankan bahwa nota dan kwitansi maupun bukti pembayaran dalam bentuk lainnya amat penting dalam proses pelaksanaan kegiatan. <em><strong>“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap kegiatan pelaksanaan akan berjalan lancar tanpa ada masalah yang menghambat,"</strong></em> tutupnya.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-006).</strong></p>
Kegiatan Sosialisasi APBDes Dalung Tahun 2025 untuk Lintas Umat sebagai Penerima Manfaat di Desa Dalung
03 Apr 2025